Merkanisme Peradilan Militer yang berlaku hingga saat ini dianggap bermasalah, karena tidak mencerminkan prinsip fair trial dan indenpendensi peradilan. Namun kemajuan juga terjadi dengan lahirnya UU No. 34 Tahun 2004 yang menegaskan adanya pemisahan yuridiksi Pidana Militer dengan Pidana Umum yang dilakukan oleh seorang anggota TNI, dimana prosesnya harus ditangani oleh Pengadilan Militer dan …
Oditur Militer sebagai aparat penegak hukum di lingkungan TNI melaksanakan kekuatan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan. Buku ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi Oditur dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan secara benar sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Bibliografi
Bibliografi
Bibliografi