Melalui buku ini penulis menawarkan kebijakan sanksi pemidanaan sebagai alternatif penyelesaian konflik pertanahan diluar kodifikasi hukum pidana., berdasarkan hasil analisis normatif peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan diluar kodifikasi hukum pidana serta analisis empiris berdasarkan hasil temuan dan kajian melalui informasi dan pengamatan penulis.
Pada dasarnya, kepemilikan tanah di banyak negara terbagi menjadi dua macam, yakni; pertama, tanah yang dimiliki secara privat, kedua, tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh publik. Ketika penataan spasial harus dijalankan, baik atas nama penataan ruang, keadilan, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka negara akan dihadapkan dengan dua macam kepemilikan tanah tsb diatas.
Tanah Terlantar merupakan sebuah konsep yang menjelaskan keberadaan tanah (hak) yang tidak produktif. melalui analisis buku ini anda memperoleh kejelasan konsep tanah terlantar. sebab pada dasarnya setiap hak atas tanah harus dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya.
Buku ini memuat sejumlah peraturan pelaksanaan perundang-undnagan tentang hak-hak atas tanah hak milik, hak guna bangunan hak guna usaha hak pakai dan hak pengelolaan serta peraturan terkait lainnya peraturan pelaksanaan perundang-undangan hak-hak atas tanah tersebut ada dalam berbagai bentuk hirarki dan sistimatika perundang-undangan tentang hak atas tanah hak milik, hak guna bangunan hak guna…
Buku ini mendiskusikan dua terminologi yang selama ini terus menjadi perdebatan diindonesia yakni penatagunaan tanah dan penataan ruang buku ini juga mengupas salah satu aspek penting penataan ruang yaitu aspek hukum selain itu menjelaskan sejarah pengaturan penataan ruang diindonesia baik sejak jaman kolonial sampai saat ini hanya dengan memahami sejarah pengaturan penataan ruang di indonesia…
Bibliografi : hlm. 261
Bibliografi : hlm. 413