Salahsatu tugas dan tanggung jawab badan litbang diklat kumdil adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi seluruh aparat peradilan , baik bagi tenaga teknis hakim,panitra,dan juru site)maupun tenaga non teknis,termasuk pejabatr structural. Buku laporan hasil penelitian ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kapus litbang kepada pimpinan MA-RI serta sebagai dokumentasi telah sel…
Korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara karena menyimpan & mengambil anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sehubungan dengan itu kami menerbitkan kumpulan uu yang berkaitan dengan tipikor & TPPU dengan harapan para pembaca dapat lebih memahami tentang gal tipikor & TPPU.
Pemalsuan adalah tindak pidana yang mengandung palsu atau di palsukan isi tulisan, maupun palsunya berita yang disampaikan secara verbal.
Kajian tentang penafsiran hakim pidana meinimum khusus dalam undang-undang nomor 1 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan melihat pada realitas penerapan secara praktik oleh hakim dalam beberapan putusan tentu dapat dikaji dan di uji kebenaran penerapan tersebut dari perspektif teori, asas dan norma hukum, sebab salah satu karakteristik pemikiran hu…
Buku ini bukan hanya membahas money laundering secara umum, tetapi juga menyajikan prosedur penegakan hukum perlingungan bagi pelapor dan saksi prinsip pelaporan dalam mengenali pengguna jasa ketentuan pembawaan uang fisik lintas negara penundaan pemblokiran pemeriksaan dan penghentian transaksi terkait tindak pidana pencucian uang serta perbuatan money laundring yang wajib dihindari.
Penelitian ini dikerjakan dengan pendekatan yuridos normatif, yang memperhatikan segi sosiologi, tetapi utamanya adalah materi perundang-undangan. Data yang dianalisis narasumber tentang koordinasi lembaga hukum pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer.
Pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan hal yang harus dilakukan, mengingat Indonesia telah meratifikasi UNCAC ( UN CONVENTION AGAINST CORRUPTION ) dengan U.U. no. 7 Tahun 2006. Konsekuensi dari ratifikasi tersebut adalah Indonesia harus membentuk Produk hukum yang selaras dengan ketentuan dalam UNCAC