Memuat berbagai putusan pengadilan agama, pengadilan tinggi agama dan Mahkamah Agung tentang berbagai perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, yaitu perkara-perkara yang berkenaan tentang gugat waris, gugat wasiat, hibah, wasiat, hadlanah, dan perkara gugatan harta bersama
Perbuatan Melanggar Hukum Merupakan Suatu Bidang Hukum dan Masalah yang di Negara Kita Belum Dipahami Dengan Baik, Terutam perbuatan melanggar Hukum yang Dilakukan Oleh Penguasa.Juga Dalam Literatur Maupun Dalam Yurisprudensi Kita,Pengertian Mengenai Masalah Tersebut Belum Diperkembangkan Hingga Memuaskan rasa keadilan Masyarakat Indonesia.