Bank Indonesia meningkatkan statusnya menjadi salah satu lembaga negara yang berperan sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai Badan Hukum Publik, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai Badan Hukum Perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari APBN.
Kehadiran Undang-undang no.7 thn 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang no.10 thn 1989,serta kehadiran Undang-undang no.23 thn 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang no.3 thn 2004 tentang perubahan atas Undang-undang
Buku ini menyajikan semua aspek hukum yang berkaitan dengan perbankan di indonesia. Benang merah pembahasannya meliputi kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha dari suatu bank.
Teknologi informasi dan komunikasi telah merebah pola hidup masyarakat baik sosial, budaya, ekonomi dan pola penegak hukum secara signifikan. Teknologi informasi dan komunikasi satu sisi memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan disisi lain namun menjadi sarana efektif perbuatan efektif melakukan kejahatan atau penyalahgunaan menggunakan media komputer
menyajikan semua spek hukum yang berkaitan dengan perbankan di Indonesia. Benang merah pembahasannya meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha dari suatu bank.
MENJELASKAN BERBAGAI SELUK BELUK TENTANG MANAJEMEN PERBANKAN SECARA KONVENSIONAL DAN SYARIAH YANG DI IKUTI DENGAN PENDEKATAN TEORI DENGAN PENJELASAN KONDISI PRAKTIS YANG TERJADI DI LAPANG DENGAN TUJUAN AGAR TERBENTUK PEMAHAN YANG KOMPRENHENSIF DAN APLIKATIF