Sejarah pendidikan di Jawa Timur diperkirakan sudah ada sejak jaman Prasejarah, di mana ayah dan ibu berperan sebagai guru di lingkungan keluarga. Tetapi ketika muncul masyarakat keraton, para empu yang semula menjadi guru di lingkungan keluarganya kemudian diangkat menjadi guru di lingkungan keraton. Sehingga tujuan pendidikan pda waktu itu berupa pembentukan manusia yang mempunyai semangat go…
Sejak zaman Pra Sejarah sampai datangnya pengaruh agama Islam ke daerah ini yang diduga terjadi pada abad ke-16 pendidikan hanya berlangsung dan dilaksanakan dalam lingkungan keluarga oleh orangtua kepada anak-anaknya. Dengan datangnya ajaran agama Islam maka di daerah yang penduduknya telah menganut ajaran ini diadakanlah pendidikan agama untuk mengetahui ajaran agama ini bail meliputi pengeta…
Di dalam buku ini, yang dimaksud pendekatan kuantitatif terbagi dalam tiga kelompok besar, yaitu statistik, riset operasi dan ekonomika. Dalam konteks statistik menekankan salah satu metode, yaitu regresi, yang sekiranya paling relevan untuk digunakan dalam rangka melakukan analisis kebijakan publik. Riset operasi yang dimaksud disini lebih banyak berbicara tentang aspek-aspek yang terkait mana…
Pendidikan terburuk, korupsi merajalela. Buku ini merupakan rekaman kisah guru, kepala sekolah, dan aktivis organisasi masyarakat sipil yang bergulat melawan korupsi pendidikan, inisiatif ini memberikan harapan baru akan terwujudkan sekolah yang bebas dari korupsi berawal dari transparasi anggaran dan APBS partisifatif. SD Negeri Tegal Gede 2 yang terletak di desa terpencil di kabupaten Garut, …
Banyak orang tua tidak menyadari bahwa tanggung jawab mendidik anak adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia. Mereka merasa, bila mereka telah membesarkan anak-anak mereka dan memenuhi keperluan mereka, itu sudah cukup. Orangtua bertanggung jawab mendidik mereka mulai dari bayi hingga mandiri. Buku ini memaparkan rahasia mendidik anak dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.
Putusan hakim seringkali diucapkan oleh para hakim sebagai "mahkotanya" hakim. Hakim wajib menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam menghasilkan putusan yang berkualitas, maka harus disertai dengan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa yang di sebut motivering.
Hasil kerjasama Mahkamah Agung RI dengan The Asia Foundation, Puslitbang / Diklat MA-RI menghimpun beberapa putusan yang mengandung permasalahan tentang wewenang mangadila (absolut) antara lingkungan peradilan yang satu dengan lingkungan peradilan lainnya.