Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penegembangan ilmu pengetahuan, teknologi penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan pancasila
Dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan pasal 37 UUD RI tahun 1945, MPR RI mengubah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20 dan pasal 21 UUDN RI tahun 1945