Buku ini merupakan eksaminasi terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan di indonesia.
Pembahasan mencakup permasalahan mengapa terjadi disparitas pemidanaan terhadap pembalakan liar (illegal logging) dalam putusan pengadilan di Indonesia, dampak dari disparitas pemidanaan tersebut dalam penegakan hukum terhadap pemabalakan liar di Indonesia dan kebijakan pemidanaan mendatang yang bagaimanakah yang dapat mereduksi terjadi disparitas pemidanaan dalam putusan pengadilan terhadap pe…
Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
buku ini membahas tentang bagaimana tiga Peraturan Perundang-Undangan yang dibahas dalam buku ini sangat penting untuk kita kuasai dalam mempelajari Hukum Lingkungan Hidup, terutama berkenaan dengan perkembangannya sejak hukum itu di berlakukan pada tahun 1972 meskipun kedua Undang-Undang itu sudah tidak berlaku lagi karena telah diganti dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindung…
Lingkungan hidup sebagaimana diketahui dimensinya sangat luas mempengaruhi hampir semua sektor kehidupan manusia, sehingga pendekatan dan penyelesaian masalah lingkungan hidup memerlukan pendekatan komprehensif.
Pengembangan hukum lingkungan sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia diawali dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UULH). Yang kemudian di sempurnakan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH).