Sebagian besar bencana diakibatkan oleh pola-pola pembangunan yang tidak memerdulikan tuntutan-tuntutan keseimbangan ekologis dan tidak konsistenya penegakan hukum.
Sesuai UU No 4/2011, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengemban misi mulia : menjamin tersedianya informasi geospasial yang mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan.