Buku ini berisi kumpulan kebijaksanaan Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan masalah penasehat hukum dan surat kuasa yang dikeluarkan pada tahun 1959-1988.
Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 46 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan dalam rangka membrikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada 4 (empat) lingkungan peradilanperlu menetapkan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretarian peradilan.
Buku ini sangat penting karena rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen yang diciptakan dalam sistem kamar untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Buku ini sudah digabungkan dengan berbagai kebijakan di bidang teknis dan manajemen perkara serta rmusan hasil rapat pleno kamar dengan statistika yang berbeda. Hal ini memudahkan untuk memahami suatu isu hukum.
Praktek yang ada selama ini di MA RI yang belum memiliki pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi tertulis dan menyeluruh untuk seluruh jajaran pimpinan dalam hubungan dengan tugas tugas penanganan perkara maupun administrasi dan ketertiban intern mahkamah agung RI. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman/dari semua lingkungan per…
buku ini berisikan surat edaran Mahkamah Agung dan peraturan mahkamah agung dari tahun 2008 sampai tahun 2014. sema tahun 2008 berisikan 13 surat edaran dan 3 peraturan mahkamah agung (Perma). sema tahun 2009 berisikan 14 surat edaran 4 Perma dan sema 2010 sampai dengan 2014
cakapan dari isi profil mahkamah agung ini adalah yaitu adanya arti lambang MA, sejarah MA, dan fungsi mahkamah agung RI sebagai tonggak pelaksana reformasi birokrasi senantiasa memningkatkan kinerja dan semangat pengabdiannya dengan sistem birokrasi satu atap yang menjadi platform reformasi biroraksi mahkamah agung menjadi lembaga yang terbuka dan dinamis.
Buku ini diterbitkan guna untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan tugas sehari-hari para pejabat maupun petugas dari jajaran badan peradilan. buku ini memuat permasalahan hukum atau peristiwa-peristiwa hukum serta masalah peradilan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu, dengan demikian persoalan hukum dan keadilan yang berkembang tersebut dapat menemukan solusinya dari permasalahan…