Buku ini membahas tentang petani dan konflik agraria yang cocok pada saat krisis ekonomi dan moneter melanda masyarakat indonesia yang mengusahakan modernisasi
Buku ini menguraikan tentang pengertian dan sumber hukum jaminan pada umumnya, sehingga jelas kedudukan dan peranan hukum jaminan dalam perekonomian nasional kita.
Reforma agraria di Indonesia dimulai setelah lahirnya UUPA di mana pemerintah saat itu memfokuskan pada penataan dan redistribusi tanah pertanian (landreform). Pelaksanaan reforma agraria dapat berhasil hanya jika dilakukan dalam kerangka yang lebih luas, yakni menawarkan bukan hanya akses ke lahan, tetapi juga akses ke instrumen penunjang lahan/tanah.