Perkawinan menimbulkan akibat hukum, termasuk di dalamnya mengenai pembentukan harta benda perkawinan. UU Perkawinan membagi harta benda perkawinan ke dalam dua golongan, yaitu harta bersama atau biasa disebut dengan harta gono-gini, dan harta bawaan atau harta asal. Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan antara suami dan isteri, sedangkan harta bawaan adalah…
Bibliografi