merupakan intisari prosedur kerangka penulisan Pendapat hukum (Legal opinion) yang diformat secara khusus dari berbagai pandangan pakar hukum (legal expertist) nasional maupun internasional, kemudian dikaji melalui paradigm pragmatis terhadap semua aspek huku, baik yang bersifat tekstual maupun kontestual, dan diolah secara komprehensif integralistik menyangkut entitas hukum (legal entity) dariā¦
Bibliografi