Pembicaraan tentang hukum udara tidak hanya terbatas pada hukum publik saja, tetapi dikemukakan juga hukum perdata baik internasional maupun nasional.Dari segi tanggung jawab pengangkutan akan dapat diketahui siapa sebenarnya yang dimaksud pengagkutan, karena tidak semua operator sebagai pengangkut.
Buku ini merupakan bahan Referensi yang di Indonesia memang masih terasa kurang, bagi usaha pemahaman, pengembangan dan perumusan hukum dan politik dibidang kedirgantaraan.Buku ini mengulas berbagai aspek hukum dan politik dibidang kedirgantaraan, baik pada dimensi nasional maupun internasional.