Menghimpun peraturan-peraturan dan kesatuan-kesatuan yang baru ditetapkan pemerintah dan kemudian menyebar luaskannya kepada masyarakat merupakan kegiatan yang sangat diperlukan, terutama dalam upaya menggugah perhatian, meningkatkan pengertian dan menumnbuhkan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan peraturan tersebut.