Perkara yang termasuk ke dalam lingkup perdata khusus adalah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hak kekayaan intelektual, arbitrase, sengketa persaingan usaha, sengketa konsumen, perselisihan hubungan industrail, partai politik dan keterbukaan informasi publik
Buku ini berisi pembahasan mengenai masalah perdamaian dan pengajuan PKPU dalam kepailitan serta lain lain temuan dalam praktek yang didalamnya membahas sub pembahasan mengenai masalah pembatalan perdamaian yang telah disahkan, masalah penolakan pengesahan perdamaian, masalah pengajuan PKPU setelah permohonan pernyataan pailit dan masalah yang ditemukan dalam praktek ialah masalah perdamaian, m…