Pada dasarnya pengertian ingkar janji atau wanprestasi adalah suatu perbuatan yang dilakukan salah satu pihak dari kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian. Perbuatan tersebut dapat dinyatakan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian dimaksud. Dengan demikian, dalam perkara perdata harus dilihat lebih dahulu, apakah ada perjanjian yang telah dibuat …
Bibliografi - ISBN : 979-414-598-0