Buku ini berisi hasil kunjungan yang menyatakan bahwa 60% perkara yang ada ditangan jaksa di Nederland diselesaikan melalui afdoening buiten proces atau settlement out of judiciary (penyelesaian perkara di luar pengadilan). Sedangkan di Indonesia, walaupun dianut asas legalitas, dapat dikatakan semua atau 99,9% perkara di tangan jaksa dilimpahkan ke pengadilan, termasuk pemungutan sebijih kakao…