pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat terjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi di antara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan reformasi konstituisi di pandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus di lakā¦
Bibliografi