Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai infestasi masa depan dan anak merupakan harapan untuk menjadi sandaran dikala usia lanjut. Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah SWT mensyariatkan adanya perkawinan. Buku ini menjelaskan mengenai Perkawinan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Keab…
Peraturan perkawinan di indonesia pasal 2 UUP No.1/1974 dan pasal 10 ayat (2) PP No.9/1975 menyebutkan setiap perkawinan dicatatkan sehingga memiliki keabsahan legal formil. Selain itu, pernikahan pun harus dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing, sehingga pernikahan lintas agama pun tidak memiliki keabsahan menurut KHI pasal 40 (c) dan pasal 44. Anak yang lahir dari hasil perkawinan yan…