Hukum maritim yang merupakan bidang khusus dalam sistem hukum kelautan mengandung aspek-aspek yang sangat luas, yaitu menyangkut pelayaran, pengangkutan, perkapalan, kepelabuhan, bongkar muat,, freight forwarding dan ekspedisi serta mempunyai aspek-aspek internasional yang sangat luas.
Negara-negara yang menjadi adidaya sekarang ini sejak berabad-abad lalu memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penguasaan kekuatan laut. Sementara negara-negara yang mutakhir yang maju secara ekonomi terbukti mendapotkan kontribusi yang amat besar dari sektor kelautannya. Sungguh ironis bahwa sebagian besar negara tersebut tidak memiliki lautan seluas Indonesia.