Perkembangan yayasan yang sedemikian cepat yang tidak didukung oleh adanya pengatuiran yang jelas, tidak menutup kemungkinan menimbulkan persoalan hukum yang dapat menyangkut kepentingan para pengelola yayasan maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap yayasan tersebut. Termasuk dalam hal ini bagi pemerintah. Sedangkan yayasan diperlukan sebagai sarana melakukan kegiatan yang bersifat sosiā¦