Salah satu pilar bagi tegak dan kokohnya negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. peradilan yang bebas dari intervensi kekuatan-kekuatan ekstra yudisial. tanpa syarat utama tersebut, bangunan negara hukum akan mengalami kepincangan serius yang bisa berujung pada keambrukan