Hukuman mati, dalam pelaksanaannya masih selalu mengundang perdebatan. Di Indonesia, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul terutama dari kelompok aktivis HAM. Seringkali, penolakan hukuman mati hanya diasaskan pada aspek kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat aspek kemanusiaan dari korban, serta keluarga dan kerabatnya. Hukuman mati sangat tepat untuk melindungi korban-korba…
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005.
Kontroversi hukuman mati hingga kini masih terus diperdebatkan. Pro dan kontra di antara para pakar terus berlanjut. Benarkah hukuman mati bertentangan dengan "hak untuk hidup" sebagaimana dijamin oleh UUD 1945? Buku ini selain memaparkan pandangan, analis, tinjauan kritis para pakar dalam negeri dan luar negeri, juga membahas pandangan para hakim konsitusi mengenai pidana mati.
Telepas Dari Pandangan Pro dan Kontra Pidana Mati Dari Dahulu Hingga Sekarang Saya Berpendapat Tulisan Saya itu Perlu Diketahui Khalayak Ramai. Memang Ada Banyak Kutipan Asing Yang Saya Gunakan, Tetapi Hal Tersebut Bukan Soal Pada Waktu Itu Tidak Ada Perbaikan Yang Saya Lakukan, Kecuali Mengubah Ejaan Ophuyzen dengan Ejaan Yang Disempurnakan.