Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangan disebutkan bahwa keuangan negara yang di maksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang di pisahkan atau yang tidak di pisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul. Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uang dan sesuatu yang berharga. Dalam hubu…
Bibliografi