Mencegah korupsi dapat membantu meningkatkan pendapatan pemerintah daerah, memperbaiki layanan bagi warga masyarakat, membangkitkan rasa percaya warga masyarakat pada pemerintah daerah, mendorong partisipasi warga masyarakat, serta membantu pemerintah daerah memenangkan pemilihan umum. Buku ini berfokus pada korupsi sistemik, bukan pada perilaku beberapa orang yang melanggar hukum, dan menekank…
Secara pemikiran politik, buku ini dengan gamblang mendeskripsikan bagaimana kaitan negara, pers, dan korupsi yang meraja. Negara dengan birokrasi lamban menjadi hambatan utama mewujudkan tujuan akhir negara: mensejahteraan rakyat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memainkan peran strategis untuk mengawasi jalannya pemerintahan, walau tak pernah mudah bagi pers untuk berseberangan dan konsis…
Secara umum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah menampakkan kemajuan yang berani dengan dilakukannya tuntutan tinggi terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, bahkan terhadap beberapa perkara dilakukan tuntutan pidana seumur hidup. Meskipun kita semua menyadari, bahwa instrument pidana meskipun dengan sanksi yang tegas tersebut, bukanlah satu-satunya upaya yang dapat menanggulangi dan…
Pemberitaan media massa setiap hari hampir dipastikan memuat pemberitaan korupsi dan hampir dipastikan juga adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pusat pemberitaan. KPK sampai saat ini masih memegang kepercayaan publik untuk melakukan pemberantasan korupsi sebagai agenda reformasi nasional yang sudah sangat mendesak.
Perlawanan terhadap KPK makin menguat, kewenangan KPK hendak dipangkas, dan dibatasi. Bermunculan opini yang menyerang kewenangan KPK yang terlalu luas. Penyadapan, sebagai senjata utama KPK, merupakan obyek utama yang hendak dipreteli karena lebih dari separuh kasus yang dipecahkan KPK terungkap lewat praktik spionase semacam itu. Belum lagi muncul rumor terkait kepolisian dan kejaksaan yang m…
Gerakan reformasi yang menumbangkan pemerintahan orde baru menuntut, antara lain, ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. upaya tersebut sebenernya telah berlangsung sejak 1960 dengan berlakunya undang-undang no.24 Prp 1960, namun belum berhasil dengan baik. upaya pencegahan tindak pidana korupsi mencakup pengembangan mental dan budi pekerti masyarakat, pengawasan sistem, peril…
Bibliografi