Gerakan reformasi yang menumbangkan pemerintahan orde baru menuntut, antara lain, ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. upaya tersebut sebenernya telah berlangsung sejak 1960 dengan berlakunya undang-undang no.24 Prp 1960, namun belum berhasil dengan baik. upaya pencegahan tindak pidana korupsi mencakup pengembangan mental dan budi pekerti masyarakat, pengawasan sistem, peril…