Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi, pembentukan kantor pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang, organisasi pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan pengadilan negeri yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim anggota, panitera dan sekretaris, panitera merangkap sebagai sekretaris. ketentuan lengkap mengena…