Salah satu dimensi yang juga dirasakan sangat pentingadalah penegakan dan perlindungan di bidang hukum pajak. Di sisi lain, masih banyak wajib pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya dari segi perpajakan, sehingga yang lebih sering terjadi adalah keengganan dan ketidakmampuan untuk menyelesaiakan masalah perpajakan melalui jalur hukum yang benar.