hukum positif telah mempertegas kedudukan hakim sebagai pejabat negara. setidaknya terdapat 3 Undang-undang yang berlaku. Pada dasarnya pejabat negara, terhadap hakim memiliki standarisasi khusus tentang fasilitas, hak dan protokoler berlaku. Karenanya pada level peraturan pemerintah secara teknis memberikan rincian hak dan fasilitas hakim sebagai pejabat negara.