Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai stategis dilihat dari segi manapun baik sosial, politik, atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai akses didalam hal kepemilikan dan kewajiban atas tanah apakah sosial ataupun individual. Dalam hal ini pemerintah berusaha mengatasi mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajibannya melalui UU No. 6 Tah…
Bibliografi