Melalui buku ini penulis menunjukan kepada pembaca berbagai perkembangan hukum Islam dan Peradilan Islam pada sejumlah negara, yaitu Saudi Arabia, Mesir, Sudan, Pakistan, Malaysia, dan Indonesia. Melalui buku ini sekaligus membuktikan ketidaktepatan pandangan bahwa hukum Islam dan Peradilan Islam tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan dan perkembangan zaman.