Di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untuk mengikis habis paradigma negarif diatas dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam; perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam; Efek civitas penerapan syariat Islam untuk membentuk non criminal society "masyarakat antikriminal"; dan agenda serta tantangan untuk membumik…