Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang lazim disingkat KUHPerdata adalah salah satu kitab yang menguraikan hukum positif dan di jadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia. isi kitab tersebut mengatur tentang orang, barang, perikatan, pembuktian dan hal-hal yang menyangkut lewat waktu
Buku ini berisikan uraian pendahuluan sebelum terjamah isi buku tentang hukum perorangan dan keluarga (Personen en Familierecht) dalam burgerlijk wetboek atau BW. kiranya memang akan banyak faedahnya kalau dipaparkan lebih dahulu tentang sejarah, susunan serta hal-hal lain yang menyangkut BW, Kitab Undang-undang hukum perdata eropa yang masih digunakan atau dijadikan pedoman sampai sekarang di…
Buku ini bermaksud menjelaskan dasar-dasar hukum yang ada dalam hukum kebendaan perdata. Maka buku ini menguraikan ketentuan dan prinsip prinsip hukum berkenaan dengan hak kebendaan perdata. Buku ini memuat 7 bab yang memuat dasar dasar dan prinsip hukum perdata yang memberikan gambaran bersifat kompherensif mengenai hukum kebendaan dalam perspektif hukum perdata.
Buku ini memaparkan perlunya pengaturan mengenai tata cara memeriksa dan memutus eksepsi dalam perkara perdata di pengadilan agar mampu memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. adapun ruang lingkung pengaturan dalam usulan peraturan mahkamah agung meliputi mekanisme eksepsi tanpa bukti permulaan, eksepsi dengan bukt…
Menghimpun peraturan-peraturan dan kesatuan-kesatuan yang baru ditetapkan pemerintah dan kemudian menyebar luaskannya kepada masyarakat merupakan kegiatan yang sangat diperlukan, terutama dalam upaya menggugah perhatian, meningkatkan pengertian dan menumnbuhkan keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
Buku ini memaparkan hukum acara perdata dari berbagai sumber untuk memudahkan pembaca mencari dasar-dasar hukum yang berkaitan dengannya. berisi tentang kumpulan peraturan perundang-undangan, PERMA, SEMA, yurisprudensi, pendapat para pakar, dan dari sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan hukum acara perdata.