Hukum acara praperadilan memang diatur secara tegas, namun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa perkara praperadilan harus dilaksanakan dengan mekanisme perkara perdata, karena pasal 101 dan 274 KUHAP tidak berlaku untuk perkara praperadilan. Proses pemeriksaan yang cepat dengan pembatasan waktu paling lambat 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusan, sulit untuk dapat d…
Bibliografi
Bibliografi
ISBN : 8979-428-092-5