Pada dasarnya PERMA tentang perintah penangguhan sementara sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan kepada para pihak khususnya pemilik atau pemegang HKI (penemu dan produsen) dan umumnya masyarakat Indonesia maupun negara lain sebegai pengguna HKI tersebut (konsumen) yang dirugikan oleh masuk atau khususnya barang yang diindikasikan melanggar HKI.PERMA nomor 4 tahun 2012 tentang perinta…