Hukum ketenagakerjaan menjadi harapan para stakeholders utamanya pekerja/buruh dan pengusaha/majikan agar masing-masing kepentingan dapat dijamin secara hukum oleh karenanya hukum ketenaga kerjaan yang akomodatif menjadi harapan banyak orang harapan tersebut hanya mungkin dicapai apabila hukum ketenagakerjaan dibentuk diatas garis politik hukum dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan…