Korupsi memang tak selalu membuat negara jadi miskin, karena korupsi bisa "tidur" bersama pertumbuhan ekonomi tinggi. Namun, kemiskinan hanya bisa dihapus jika toleransi terhadap korupsi adalah nol. Kemiskinan merupakan masalah "di ujung pipa" korupsi sistemik, biang keladi semua pelanggaran hak asasi manusia, yang harus dibayar oleh setiap warga negara, termasuk setiap bayi yang baru lahir. Se…
Membahas keberagaman perspektif dalam melihat korupsi dari dimensi definisi korupsi, aktor, lingkup, isu utama, konsep-konsep utama dan keterbatasannya. tiga misi utama buku ini adalah membahas keterbatasan konsep dan teori sosiologi dalam menganalisa masalah korupsi, kontekstualisasi penggunaan konsep dan rekonstruksi perpektif institusionalisme organisasional yang dianggap paling sesuai untuk…
Buku ini mengupas tuntas maraknya kasus korupsi yang sudah menyebar dari aceh hingga papua, juga dipaparkan proses pengadilan tindak pidana korupsi terhadap beberapapejabat dan anggota DPR yang terlibat kasus korupsi kemudian agar pembaca agar bisa mengetahui secara lengkap kasus korupsi yang ditangani KPK.rnBuku ini terbagi da;am lima bagian rn1. membuktiakan bahwa tindak pidana korupsi hingga…
Sebagaimana kita ketahui bersama, dinamika praktik hukum dan penegakan perkara tipikor menunjukkan bahwa peraturan mahkamah agung yang berlaku saat ini belum adaptif dalam menjawab persoalan baru. selama ini fokus pengaturan lebih banyak terbatas pada pasal 2 dan 2 Undang-undang Tipikor, sementara isu penting lain seperti kerugian negara, uang pengganti, maupun pengaturan kewenangan pengadilan …
Berdasarkan DIPA 2015 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi tupoksinya. Salah satunta adalah penelitian "Pengkajian Tentang Pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi" yang merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian tersebut dilaksanakan diwilayah hukum pengadilan di Jakarta. Hasilnya telah di…
Dalam sistem hukum di Indonesia, Penerapan tindakan pemulihan aset Tipikor tidak lepas dari tiga hal obyek pemidanaan. yaitu: Pemidanaan, Pemulihan aset dan Pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) no.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999, dan UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pida…
Penulis buku ini berasal dari kompilasi ilmiah penulis yang pernah dimuat pada seminar, pendidikan latihan dan lain-lain, tentunya keterbatasan, bahkan kekurangan dari segi sistimatika maupun substansi penyajiannya akan ditemukan, untuk itu saran dan kritik dari pembaca sangat kami harapkan untuk pengembangan materi buku ini.
Buku sarat kritik ini mungkin akan membuat koruptor kesal dan geram. karena asumsi, susunan teori ilmiah, definisi, metoodologi dan penegakan hukum yang rumit seperti kutuk. sejak KPK berdiri tak henti-hentinya lembaga anti rasuah itu di serang upaya pemangkasan kewenangan dan anggaran penarikan tenaga penyidik hingga wacana membubarkan KPK
menyoroti berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, termasuk perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pengaturannya dalam rancangan, KUHP serta kaitkan pula dengan pembahasan mengenai tindak pidana korupsi dan korporasi di Indonesia
Buku ini merupakan buku yang akan mengkaji secara lengkap dan komprehensif mengenai penanggulangan (pencegahan dan pemberantasan) tindak pidana korupsi, baik dalam hukum nasional (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) maupun dalam Konvensi PBB Antikorupsi (The United Nations Convention Against Corruption (UNAC)) seb…