Yang dimaksud dalam undang-undang ini, Tata Usaha Negara adalah asministrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan / atau Pen…