Buku ini berisi beberapa masalah dalam bidang hukum materil yang disampaikan oleh H. Andi Syamsu Alam, dkk dan cuplikan buku pengesahan kawin kontrak : pandangan Sunni dan Syi'ah.
Kehadiran undang undang nomor 7 tahun 1949 tentang peradilan agama yang mengatur kedudukan, kewenangan dan hukum acara pradilan agama juga mengatur kewenangan pencatatan penceraian. pengatur dalam undang undang ini memberikan kewenangan pencatatan perceraian kepada panitera pengadilan agama untuk menerbitkan akta perceraian.