Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas criminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. Seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrument hukum yang mengaturnya. Dalam kondisi yang demikian hukum pidana internasional mempunyai peran…