Pembuatan indeks subyek peraturan perundang-undangan bidang EKUIN sebagai salah satu upaya untuk menemukan kembali peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang EKUIN, yang dimungkinkan untuk terciptanya keterpaduan langkah antar instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam pendayaagunaan bahan dokumentasi dan informasi hukum yang ada.