Hukum maritim yang merupakan bidang khusus dalam sistem hukum kelautan mengandung aspek-aspek yang sangat luas, yaitu menyangkut pelayaran, pengangkutan, perkapalan, kepelabuhan, bongkar muat,, freight forwarding dan ekspedisi serta mempunyai aspek-aspek internasional yang sangat luas.
Kitab himpunan yurisprudensi mahkamah pelayaran Indonesia 1978 jilid IV ini memuat 11 buah keputusan tentang : kapal tengelam (3), kapal tubrukan (3). kapal terbakar (2), kapal kandas (2), kapal terdampar (1) yang menyangkut kedudukan selanjutnya daripada para nakhoda/perwira kapal dan atau awak kapal yang tersangkut dalam musibah kapal yang bersangkutan