Tahun 1990-an ialah masa mulai diperkenalkannya sistem perekonomian dengan prinsip-prinsip syariah di Indonesia, termasuk lembaga asuransi syariah. Saat ini, asuransi syariah sudah berkembang dengan pesat. Namun demikian, masih ada pertanyaan dari sebagian masyarakat akan kebenaran prinsip syariah yang dijalankan dalam lembaga asuransi tersebut. Kekhawatiran adanya unsur riba (bunga), gharar (k…
Tahap awal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam praktik penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha ternyata banyak permasalahan yang muncul bersumber dari masih adanya ketentuan-ketentuan antara Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak sinkron dan masih adanya kekosongan hukum acara untuk …
IndexBibilografi
Judex factie dan Juddex Juris merupakan istilah yang familier di lingkungan lembaga peradilan lebih khusus bagi hakim. Meskipun dalam literature jarang menjadi tema kajian ilmiah maupun kajian dalam diskusi, namun dilingkungan para hakim telah memahami bahwa keduanya menunjukan peran hakim ketika mengadili perkara. Mendengar sebutan Judex Fatice maka dalam pemikiran telah tergambar tentang komp…
Kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan terutama mengenai aliran sesat jika tidak ditanggulangi dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dalm kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hokum pidana (penal policy) dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang…
ISBNBibliografi
Buku ini menjelaskan mengenai penafsiran hakim tentang perkara wanprestasi yang diajukan dalam perkara tindak pidana penipuan, kajian asas dan teori penafsiran hakim tentang perkara wanprestasi yang diajukan dalam perkara tidak pidana penipuan, serta metode untuk membedakan secara absolut tentang perkara wanprestasi yang diajukan dalam perkara tindak pidana penipuan.
Sisitem peradilan agama di Indonesia, sebagaimana di sepakati para pakar dan ahli sejarah di bidang hukum, telah dikenal dan di praktikan secara bersamaan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam di berbagai wilayah nusantara pada abad ke-7 masehi.