Sisitem peradilan agama di Indonesia, sebagaimana di sepakati para pakar dan ahli sejarah di bidang hukum, telah dikenal dan di praktikan secara bersamaan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam di berbagai wilayah nusantara pada abad ke-7 masehi.
dialog anter paradigma yang menjadi pilihan judul buku ini ,bukan hanya untuk tujuan praktis agar buku ini menjadi menarik akan tetapi mengandung dialog yang ingin disampaikan penulis ,hal ini dilakukan dalam sesuatu pemahaman yang sama bahwa mengatur politik hukum agar hukum itu dapat diarahkan bahwa kesepahaman demikian adalah salah satu esensi di subtansi politik hukum serta tanpa disadari k…
Hukum materiil peradilan agama merupakan hukum terapan ( applied law ) yang diartikan sebagai hukum materiil yang berlaku, khususnya yang berlaku sebagai sumber para hakim peradilan agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang menjadi kewenangannya
Bibliografi