Implementasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 membawa dampak perubahan cara kerja (game changing) penanganan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini karena tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung. berdasarkan PERMA tersebut, pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara berbentuk dokumen elektronik.
Mahkamah AGung dan badan peradilan di bawahnya memerlukan dukungan data dan informasi ilmiah untuk memahami aneka perkembangan hukum di masyarakat dan perkembangan pengelolaan peradilan, termasuk aspek man, money and material yang terjadi indonesia dan dunia global. dengan memiliki data dan informasi ilmiah tersebut, maka mahkamah agung akan senantiasa menjadi organisasi yang adaptif terhadap p…
Standarisasi klasifikasi perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sangat penting untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisasi perbedaan penetapan klasifikasi yang sering muncul yang mengakibatkan adanya inkosistensi dalam administrasi perkara. seharusnya Mahkamah Agung memiliki standar klasifikasi perkara yang baku dan berlaku untuk pengadilan tingkat pertama, tingkat b…
Buku ini memuat kajian dan analisi isu tersebut di atas dan disusun untuk digunakan sebagai dasar dan argumentasi ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan perubahan peraturan mahkamah agung nomor 3 tahun 2012 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya
Standarisasi klasifikasi perkara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sangat penting untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisasi perbedaan penetapan klasifikasi yang sering muncul yang mengakibatkan adanya inkosistensi dalam administrasi perkara. seharusnya Mahkamah Agung memiliki standar klasifikasi perkara yang baku dan berlaku untuk pengadilan tingkat pertama, tingkat b…
Berdasarkan DIPA 2015 Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang) telah melaksanakan berbagai macam kegiatan yang menjadi tupoksinya. Salah satunya adalah penelitian "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung" yang merupakan penelitian kepustakaan.
buku percepatan penyelesaian perkara di MA-RI penyelesaian peradilan indonesia di dasarkan pada asas sederhana cepat dan biaya ringan asa tersebut khususnya asa peradilan cepat merupakan asas universal.