Masalah sentral atau utama dalam buku ini berfokus pada tidak pidana, pertanggung jawaban pidana, pidana dan pemidanaan yang menjadi dasar dalam mempelajari hukum pidana ( KUHP ),ketiga masalah sentral tersebut akan selalu dibicaraakan dalam memahami,mengkritisi setiap peraturan perundang-undangan di luar hukum pidana namun bersanksi pidana.
Hukum pidana dengan segala persoalan, keterbatasan dan eksistensinya bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat, maka hukum pidana baik sebagai pilar utama atau difungsikan sebagai subsidiaritas, akan menampakkan eksistensinya dalam bentuk penyeimbang bagi kepentingan hukum yang akan dilindunginya. Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan/ketentuan umum sebagai objek…