Hukum pidana dengan segala persoalan, keterbatasan dan eksistensinya bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat, maka hukum pidana baik sebagai pilar utama atau difungsikan sebagai subsidiaritas, akan menampakkan eksistensinya dalam bentuk penyeimbang bagi kepentingan hukum yang akan dilindunginya. Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan/ketentuan umum sebagai objek…