Buku ini berupaya menguraikan secara ringkas dan jelas perihal dasar-dasar kompetensi, sistem peradilan indonesia, perkembangan kompetensi peradilan tata usaha negara beserta problematikanya, hingga terwujudnya kompetensi peradilan tata usaha negara yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan tegaknya negara hukum Indonesia