Mengkaji politik hukum secara komprehensif meliputi perkembangan politik hukum, hubungan politik hukum dengan ilmu hukum, dimensi kajian politik hukum dan objeknya hukum yang berlaku dan perubahan kehidupan masyarakat, hukum harus di tetapkan (Ius Contituenduem), proses perubahan IUS Constitutum menjadi ius constituendum, perubahan politik hukum dalam perundang-undangan serta politik perundang-…